TY - THES TI - GAMBARAN PEREDARAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DI E-COMMERCE X AV - restricted N2 - ABSTRAK Peraturan obat secara daring diatur berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 8 tahun 2020 yang berisikan peredaran obat secara daring dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar faramasi, pedagang besar farmasi cabang dan apotek. Obat yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara distribusi obat baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peredaran penjualan obat keras yang dijual tanpa resep dokter di e-commerce x dan halodoc sebagai pembanding tentang cara konsultasi yang benar hingga mendapatkan obat-obat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan instrumen penelitian lembar pengumpulan data dan sampel yang digunakan adalah toko-toko yang menjual obat keras tanpa menggunakan resep dokter pada e-commerce x. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dengan jumlah sampel 100 toko di e-commerce x. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pencantuman item nama obat yang paling banyak dicantumkan toko pada deskripsi produk yaitu 100 toko (100%) sedangkan yang paling sedikit adalah aturan pakai dan dosis yaitu 3 toko (3%). Toko yang menjual 1-5 jenis obat sebanyak 99 toko (99%). Kelas terapi obat obat yang paling banyak dijual adalah dari golongan antibiotik yaitu sebanyak 44 toko (44%). Jenis bentuk sediaan yang paling banyak dijual adalah dari sediaan tablet yaitu sebanyak 66 toko (66%). Kata Kunci : Peredaran obat, Obat Keras, Tanpa Resep Dokter, E-Commerce Daftar Bacaan : 27 (1990-2023) A1 - WIDIAFASA, NOFIANY AURA PB - Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang ID - repo7253 UR - http://repository.poltekkes-tjk.ac.id/id/eprint/7253/ Y1 - 2024/10/15/ M1 - diploma ER -