%L repo6737 %X ABSTRAK Dalam pengelolaan obat di rumah sakit mulai dari permintaan sampai pemusnahan, ada beberapa golongan yang membutuhkan penanganan khusus yaitu obat narkotika dan psikotropika selain efek samping yang mempengaruhi susunan sistem syaraf, secara hukum obat golongan ini juga obat yang peredaraannya sampai pemusnahannya diatur ketat oleh undang undang. Pemusnahan obat terlebih khusus obat yang bersifat psikoaktif seperti pada obat-obat golongan Narkotika dan Psikotropika dapat merugikan jika tidak diawasi dengan ketat, karena dapat disalah gunakan yang dapat mengalami ketergantungan berat terhadap obat dan dapat menyebabkan fungsi vital organ tubuh bekerja secara tidak normal seperti jantung, peredaran darah, pernafasan dan terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat). Oleh karena itu penanganan pemusnahan obat psikoaktif ini harus ditangani dengan tepat sesuai aturan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kesesuaian tahapan pemusnahan obat rusak dan kedaluwarsa golongan narkotika dan psikotropika di RSUD Jendral Ahmad Yani kota metro erdasarkan Permenkes No.5 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode penelitian wawancara terpimpin dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu keadaan secara objektif terhadap suatu tempat. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tahapan Pemusnahan Obat Rusak dan Kedaluwarsa Golongan Narkotika dan Psikotropika di RSUD Jendral Ahmad Yani Kota Metro. Hasil penelitian dapat disimpulkan tahapan pemusnahan obat rusak dan kedaluwarsa golongan narkotika dan psikotropika yang dilakukan di Instalasi Farmasi RSUD Jendral Ahmad Yani Kota metro didapat persentase 80% sesuai yang ada dengan Permenkes No.5 Tahun 2023. Kata Kunci : Pemusnahan Obat Rusak dan Kedaluwarsa, Narkotika dan Psikotropika, RSUD Jendral Ahmad Yani Kota Metro Daftar Bacaan: 24 (2010-2024) %I Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang %T EVALUASI TAHAPAN PEMUSNAHAN OBAT RUSAK DAN KEDALUWARSA GOLONGAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INSTALASI FARMASI RSUD JENDRAL AHMAD YANI KOTA METRO %D 2024 %A NURHALIZA AMINDA