%0 Thesis %9 Diploma %A ADELIA, ANNISA %A POLTEKKES KEMENKES TANJUNGKARANG, %A JURUSAN KEPERAWATAN TANJUNGKARANG, %A D3 KEPERAWATAN, %B JURUSAN KEPERAWATAN TANJUNGKARANG %D 2024 %F repo:5821 %I POLTEKKES KEMENKES TANJUNGKARANG %T ASUHAN KEPERAWATAN GANGGUAN KEBUTUHAN OKSIGENASI PADA PASIEN CONGESTIVE HEART FAILURE(CHF)DI RUANG PENYAKIT DALAM B RSUD JENDERAL AHMAD YANI KOTA METRO TAHUN 2024 %U http://repository.poltekkes-tjk.ac.id/id/eprint/5821/ %X ABSTRAK Kebutuhan oksigenasi adalah kebutuhan dasar manusia dalam pemenuhan oksigen yang digunakan untuk kelangsungan metabolisme sel tubuh. Jika kebutuhan oksigen dalam tubuh berkurang, maka akan terjadi kerusakan pada jaringan otak dan apabila berlangsung lama akan menimbulkan kematian. Menurut World Health Organization (2022), penyakit kardiovaskular merupakan penyakit mematikan nomor 1 di dunia. Congestive Heart Failure (CHF) merupakan 85% penyebab kematian pasien penyakit kardiovaskuler.Penyakit Congestive Heart Failure (CHF) di Indonesia semakin bertambah tiap tahunnya, dengan perkiraan sekitar 2.784.064 orang. Tujuan dalam penulisan asuhan keperawatan ini yaitu untuk melakukan tindakan asuhan keperawatan pasien dengan gangguan kebutuhan oksigenasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan asuhan keperawatandengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan pemeriksaan fisik. Hasil yang didapatkan setelah dilakukan asuhan keperawatan selama 3 hari yaitu pada pasien 1 dari RR: 26x/menit menjadi 19x/menit dan pada pasien 2 didapatkan RR: 28x/menit menjadi 22x/menit. Penulis mendapatkan perbedaan riwayat kesehatan seperti pada pasien 1 tidak memiliki riwayat penyakit hipertensi sedangkan pasien 2 memiliki riwayat penyakit hipertensi yang merupakan salah satu faktor pencetus penyakit Congestive Heart Failure (CHF) yang dimana pasien dengan riwayat penyakit hipertensi memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasien yang tidak memiliki riwayat penyakit hipertensi. Kata kunci : Oksigenasi, Congestive Heart Failure (CHF) Daftar Referensi : (2015-2023)