%L repo5213 %A DENDITA DENDITA %X Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. (Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 492 Tahun 2010).Air yang dikonsumsi haruslah bersih, sehat dan aman untuk di konsumsi tubuh. Adapun persyaratan kualitas air minum sampai pada pengawasan harus berdasarkan pada (PERMENKES) No. 492 Tahun 2010), untuk itu Air minum isi ulang adalah salah satu jawaban pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat yang murah dan praktis. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/IV/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Air Minum). Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan untuk menjamin kualitas dari air yang dihasilkan. Oleh sebab itu jika depot air tidak memperhatikan kualitas air nya maka masyarakat yang mengkonsumsi air tersebut akan terkena penyakit berbasis air dan lingkungan. Penelitianinibersifatdeskriptifyaitudilakukandengantujuanutamamembuatgambarantentangsuatukeadaansecaraobjektif,yaituuntukmendapatkan Gambaran tentang kualitas sanitasi pada depot air minum isi ulang dan juga faktor internal dan eksternal pada depot di wilayah kerja puskesmas kupang kotaTahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada 3 depot air minum isi ulang di wilayah kerja puskesmas kupang kota tentang pemantauan faktor internal dan eksternal diketahui bahwa, pada pemeriksaan internal ( e colli dan coliform ) hanya 1 yang sudah memenuhi syarat dan 2 lainnya tidak memenuhi syarat, sedangkan untuk pemeriksaan peralatan pada depot air minum isi ulang semuanya sudah termasuk memenuhi persyaratan PERMENKES. Sedangkan untuk pemeriksaan secara internal pihak puskesmas belum melakukan pemeriksaan atau pemantauan secara rutin. %D 2023 %I POLTEKKES KEMENKES TANJUNGKARANG %T GAMBARAN KONDISI HIGINE SANITASI PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KUPANG KOTA TAHUN 2023